Dampak Video Porno Sangat Fatal Bagi Anak ~ Open Your Mind!!
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. AR RUUM:21)

Dampak Video Porno Sangat Fatal Bagi Anak

Irus pornografi ini dampaknya bukan saja kepada anak-anak atau remaja, tapi semua lapisan masyarakat Indonesia

Penyidikan kasus peredaran video porno yang diperankan artis mengarah pada pelanggaran asusila dan pornografi. Ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU Pornografi Pasal 4 ayat 1.
Ketua Masyarakat Tolak Pornografi dan Pornoaksi (MTF) Azimah Subagyo, menilai Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari bisa dijerat peraturan dalam UU Pornografi Pasal 4 ayat 1 jika hasil pemeriksaan terbukti mereka pelaku dari video tersebut.

''Kalau muatannya, jelas ini melanggar peraturan UU Pornografi Pasal 4 ayat 1. Pelaku bisa dijerat'' kata Azimah, dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Selasa (15/06) pagi tadi.
Mengenai pelaku dalam video porno tersebut, Azimah memaparkan, bahwa pelakunya bukanlah korban dari penyebaran video tersebut. Sebab yang disebut korban adalah jika orang yang ada dalam video tidak tahu kalau dirinya diambil gambarnya. Sedangkan, tegas dia, untuk kasus tersebut, pelaku mengetahui betul adegan yang diambil dan direkam.
Yang memprihatinkan, kata Azimah, dampak dari beredarnya video tersebut sangat luar biasa. Bukan saja anak-anak atau remaja, tapi juga masyarakat Indonesia secara umum. Apalagi setelah santer diberitakan oleh media.
"Ini saya menyebutnya virus ideologi desakralisasi seks. Seks yang sejatinya sebuah prosesi sakral dan mulia melalui proses pernikahan, akan tercemar dan menjadi tidak sakral," jelas Azimah.

Lebih jauh dampaknya, lanjut dia, adalah kekhawatiran mendalam akan pandangan masyarakat terhadap seks. Setelah tercemar video itu, misalnya, masyarakat rentan akan menganggap biasa hubungan seks di luar nikah dan sesuai aturan agama.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Edward Aritonang mengatakan, pihaknya menyakini video itu bukan rekayasa.
"Tidak ada rekayasa. Itu bukan masalah rekayasa sunting kiri sunting kanan, ganti muka maksudnya. Tetapi siapa orang itu, itu yang belum bisa disimpulkan karena pemeriksaan belum selesai," katanya.

Kepastian baru didapat setelah penyidik Direktorat I Bareskrim Mabes Polri selesai melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai pemeran.

0 komentar:

Posting Komentar